Logo
Loading...

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) TRIWULAN III TAHUN 2023

Terbit : Selasa, 19 September 2023
Pukul : 13:54 WIB
Dilihat : 9 Kali
Bagikan Berita Ini

Pada tanggal 1 s/d 10 Oktober 2023 pelaku usaha yang mempunyai kewajiban  untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara triwulan (Periode Juli s/d September 2023) diminta untuk mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan 3 dengan baik dan benar.

Pada tahun 2023 target realisasi investasi di Kabupaten Bintan ditetapkan sebesar Rp. 3.920.000.000.000 yang meliputi wilayah KPBPB Bintan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan diluar kawasan Free Trade Zone dan KEK. Pada triwulan 1 dan 2 serta Semester 2 Tahun 2023 realisasi investasi.

Pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk setiap bidang usaha/tingkat resiko usaha  dan/atau lokasi usaha, disampaikan melalui halaman Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Laporan disampaikan dengan membuka Sub Sistem Pengawasan. 

Pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan LKPM pertama kali sesuai dengan ketentuan pasal 33 Ayat 2 Peraturan BKPM No, 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu : Perizinan  berusaha berbasis resiko yang diterbitkan pada rentang waktu 3 (tiga) bulan pertama  periode triwulan memiliki kewajiban menyampaikan pertama kali pada periode triwulan yang sesuai dengan tanggal penerbitan perizinan berusaha berbasis Resiko, waktu pelaporan yaitu sebagai berikut :

a. Triwulan 1 Periode : Januari s/d Maret disampaikan pada tanggal  1 s/d 10 April

b. Triwulan 2 Periode : April s/d Juni disampaikan pada tanggal 1 s/d 10 Juli

c. Triwulan 3 Periode : Juli s/d September disampaikan pada tanggal 1 s/d 10 Oktober

d. Triwulan 4 Periode : Oktober s/d Desember disampaikan pada tanggal  1 s/d 10 Januari tahun berikutnya.

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut turut  atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut turut dengan nilai realisasi nihil dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha. (ra)

Pencarian Judul