Badan Pengusahaan Kawasan Bintan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Sertifikat Elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023 di Kantor Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan Perjanjian Kerja Sama Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dengan Balai Sertikat Ekteronik dan Badan Siber Sandi Negara Tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik. Kemudian Badan Pengusahaan Kawasan Bintan menunjuk dan merekomendasi 3 (tiga) orang Verifikator Sertifikat Elektronik. Yaitu sebagai berikut :
Tujuan dari Bimtek ini adalah untuk memberi pembekalan kepada Verifikator Sertifikat Elektronik yang berada di BP Kawasan Bintan tentang tugas dan tanggung jawab Verifikator dalam penerbitan Tanda Tangan Elektronik atau TTE.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik sebagai solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital saat ini dengan harapan kegiatan ini bagi pelayanan publik terutama dalam hal Tanda Tangan Elektronik yang mempermudah sistem kerja dalam menjamin orisinalitas dokumen, sehingga pelaku usaha yang berada di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan dapat dengan mudah dalam melakukan pengurusan izin usahanya yang diterbitkan oleh BP Kawasan Bintan. (aa)